06 Oktober 2011

Ratifikasi Konvensi UNESCO 2005

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mengadakan seminar bertema Perlindungan Warisan Budaya Takbenda dan Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Seminar selama dua hari, yaitu 5-6 Oktober, selain membahas upaya perlindungan warisan budaya takbenda, juga membahas rencana Indonesia untuk meratifikasi konvensi UNESCO tahun 2005.

Konvensi itu berisi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya (Convention on the Protection and promotion of the Diversity of Cultural Expressions).
Tujuan seminar ini adalah agar pemerintah mendapatkan masukan akan manfaat dan kewajiban yang harus dijalani, seandainya Indonesia meratifikasi konvensi UNESCO 2005.
Pertemuan tersebut diikuti 30 peserta dari para pemangku kepentingan  yang terkait dengan pelestarian budaya.
Narasumber seminar dari berbagai negara, yaitu antara lain (dari Indonesia) Gaura Mancacaritadipura, Prof Sri Hastanto, Prof Dr Agus Sardjono, Prof Dr Aman Wirakartakusumah; (dari Cina) Mr Yang Zhi;  (dari Korea) Dr Seong-Yong Park; (dari Vietnam) Dr Le Thi Minh Ly; (dari Australia) Prof Dr Amaneswar Galla; dan dari Jepang Michi Tomioka, MA.
Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Drs Ukus Kuswara, mengatakan, strategi pemerintah pusat dalam pelestarian dan perlindungan kebudayaan dilakukan dengan dua strategi, yaitu dengan daya budi dan budidaya.
Daya budi yang dimaksud adalah mendayabudikan jati diri, budi pekerti, dan karakter bangsa. Sedangkan budidaya adalah membudidayakan ruang ekspresi budaya yang ada, memberikan manfaat budaya bagi masyarakat dan meningkatkan ekonomi kreatif berbasis budaya.
"Strategi ini difokuskan ke daerah-daerah perbatasan di Indonesia, daerah rawan konflik, dan daerah yang kehidupan perekonomiannya lemah," kata Ukus.
Salah satu hal yang menarik dalam seminar ini adalah akan dibahasnya, persoalan Hak Kekayaan Intelektual dalam pengelolaan aset budaya./sumber:www.kompas.com/

Tidak ada komentar: