A. Pengantar
Kedudukan tradisi lisan sebagai bagian dari warisan budaya bangsa ditetapkan dalam Konvensi UNESCO tertanggal 17 September 2003. Sebagai bagian dari intangible cultural heritage, dikatakan bahwa “Oral traditions is important to be transmitted value things: oral traditions is going to be the source of identity for humanity in this millenium” (Konggres IFLA, Agustus 1999). Tradisi lisan terbukti juga, selain merupakan identitas komunitas dan salah satu sumber penting dalam pembentukan karakter bangsa, tradisi lisan adalah pintu masuk untuk memahami permasalahan masyarakat pemilik tradisi yang bersangkutan.